YLKI: Telkom Bisa Dituntut karena Blokir Netflix

Google Play Store
Ilustrasi tampilan Netflix.
17/1/2020, 12.09 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) bisa dituntut terkait pemblokiran layanan Netflix. Hal itu bisa dilakukan jika penghentian layanan ini menghambat hak konsumen.

Namun, sejauh ini YLKI belum menerima aduan terkait pemblokiran layanan Netflix oleh Telkom dari konsumen. “Tetapi, kalau kami awasi di media sosial, Netflix jadi percakapan. Misalnya, konsumen merasa tidak adil karena (tayangan) terpotong di tengah jalan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam acara diskusi 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, kemarin (16/1). 

Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut apabila merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut. "Kalau pemblokiran (Netflix) itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan," ujar Sudaryatmo.

(Baca: Layanannya Masih Diblokir Telkom, Netflix: Kami Terus Negosiasi)

Apalagi, sepengetahuannya, konsumen di beberapa wilayah Indonesia hanya bisa mengakses internet milik grup Telkom. Akibatnya pelanggan tidak bisa beralih ke operator lain, di satu sisi layanan Netflix diblokir Telkom.

Sudaryatmo juga usul agar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi kembali pemblokiran itu. Hal ini bertujuan mendeteksi ada tidaknya persaingan tak sehat atau kecurangan yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur