Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi, seorang konsumen membuka laman Google dari gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
6/12/2019, 18.47 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, Google dan Facebook akan membangun pusat data (data center) di Indonesia. Ia pun menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sebelum kedua raksasa teknologi itu beroperasi diTanah Air.

Saat ini, UU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Kementeriannya akan membahas regulasi itu awal tahun depan. “Diselesaikan di 2020,” kata Johnny di kantornya, Jakarta, hari ini (6/11).

Setelah RUU tersebut disahkan, kementeriaannya akan mengintegrasikan pusat data di Tanah Air. "Kami imbau ke rekan-rekan mitra kerja ekosistem digital seperti Facebook, Google, semua platform aplikasi yang mempunyai data menempatkan data center di Indonesia," ujarnya.

Johnny mengatakan, penempatan pusat data di Indonesia akan memperlancar usaha raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Menurutnya perkembangan industri digital di Tanah Air sangat cepat.

(Baca: Menkominfo Minta Google Buat Pusat Data Terintegrasi dengan Pemerintah)

Untuk mendukung industri digital, Kominfo juga bakal menyiapkan lalu lintas data secara global atau free flow data. Hal ini bertujuan melindungi data pengguna supaya tidak disalahgunakan.

"Kalau di dalam negeri mudah diatur, di bawah kendali pemerintah. Tapi cross border, lintas negara baik ASEAN maupun dunia itu perlu ada kesepakatan bersama," katanya.

Selain itu, ia berencana membangun empat pusat data terintegrasi di bawah kendali pemerintah. Keempat lokasi itu di antaranya Batam, Manado, Bekasi, dan di ibu kota baru yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan