Facebook Beri Tiga Masukan Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Katadata
Facebook beri tiga masukan dalam RUU Perlindungan data Pribadi.
30/8/2019, 11.06 WIB

Kedua, regulasi perlu memiliki fondasi yang kuat sehingga mampu menegakkan perlindungan data pribadi. Ketiga, regulator mampu menyeimbangkan antara perlindungan data dan inovasi data.

Arianne juga meminta aturan ini nantinya harus fleksibel agar tetap bisa mengakomodir inovasi baru dalam perlindungan data pribadi. "Pada intinya, kami mendorong adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang cerdas di Indonesia," ujarnya.

(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)

Sebelumnya, Facebook juga mengusulkan agar izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel. Biasanya, pengembang platform media sosial seperti Facebook memunculkan pop up terkait persetujuan untuk mengolah data pengguna di aplikasi.

Namun Arianne mengatakan, selama ini proses tersebut merupakan hal yang rumit. Alhasil, pengguna menjadi kewalahan ketika ingin membuat persetujuan. “Supaya lebih fleksibel, kami harus membuat informasi persetujuan dengan singkat dan cepat (short burst) atau kreatif,” kata Arianne bulan lalu.

Halaman: