Facebook Beri Tiga Masukan Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
30 Agustus 2019, 11:06
Facebook, Perlindungan Data Pribadi, UU.
Katadata
Facebook beri tiga masukan dalam RUU Perlindungan data Pribadi.

Kedua, regulasi perlu memiliki fondasi yang kuat sehingga mampu menegakkan perlindungan data pribadi. Ketiga, regulator mampu menyeimbangkan antara perlindungan data dan inovasi data.

Arianne juga meminta aturan ini nantinya harus fleksibel agar tetap bisa mengakomodir inovasi baru dalam perlindungan data pribadi. "Pada intinya, kami mendorong adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang cerdas di Indonesia," ujarnya.

(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)

Sebelumnya, Facebook juga mengusulkan agar izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel. Biasanya, pengembang platform media sosial seperti Facebook memunculkan pop up terkait persetujuan untuk mengolah data pengguna di aplikasi.

Namun Arianne mengatakan, selama ini proses tersebut merupakan hal yang rumit. Alhasil, pengguna menjadi kewalahan ketika ingin membuat persetujuan. “Supaya lebih fleksibel, kami harus membuat informasi persetujuan dengan singkat dan cepat (short burst) atau kreatif,” kata Arianne bulan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...