Grab Jelaskan Kendala pada Fitur Isi Ulang GrabPay

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Pingit Aria
27/2/2018, 11.13 WIB

Grab kemudian menggandeng OVO yang telah memiliki lisensi tersebut di bawah PT Visionet Internasional. Grab dan OVO sama-sama teraviliasi dengan Grup Lippo.

Jason Thompson, Managing Director, GrabPay Southeast Asia memastikan bahwa kerja sama antara Grab dan OVO yang diumumkan pada 14 Desember 2017 telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Sejak saat itu, fitur top up GrabPay kembali dapat digunakan.

“Grab bermitra dengan OVO, yang secara resmi dilisensi oleh Bank Indonesia untuk menyediakan layanan e-money di bawah PT Visionet Internasional. GrabPay, fitur non-tunai dalam aplikasi Grab, melakukan co-branding dengan OVO dan telah diganti namanya sebagai 'GrabPay, powered by OVO',”  kata Jason.

(Baca juga: I.Saku, Uang Elektronik Milik Grup Salim Kantongi Izin BI)

Nyatanya, sejak akhir Januari 2018, pengguna Grab kembali tak bisa melakukan pengisian saldo GrabPay. Dalam keterangan di aplikasinya, Grab menyatakan layanan itu sedang tak bisa digunakan untuk sementara. Namun saldo yang tersisa tetap dapat digunakan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily