Rudiantara Siapkan 3 Poin Penting Aturan Perusahaan Digital

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
24/11/2016, 17.25 WIB

Persamaan hak dan kewajiban ini juga akan memasuki ranah yang cukup sensitif, yakni terkait perpajakan. Rudiantara mencontohkan, pemerintah memang sedang mengejar pajak perusahaan digital raksasa, seperti Google dan Facebook. (Baca: Menkominfo Usul Terapkan Pajak Final Untuk Google)

Ia mengklaim, sudah ada titik terang terkait penyelesaian masalah ini. Namun, masih perlu pembicaraan yang mendalam untuk mengurai persoalannya sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak oleh OTT raksasa.

Pada dasarnya, aturan perusahaan OTT ini tidak secara khusus mengatur satu perusahaan. Namun, juga perusahaan lainnya, baik dari aspek perpajakan maupun aspek lainnya. Dengan begitu, semua perusahaan digital mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

(Baca: Kejar Pajak Google, Pemerintah Perlu Tiru Inggris)

Terkait aspek perpajakan, Rudiantara menyerahkan keputusannya kepada Kementerian Keuangan. "Semua orang yang berbisnis harus bayar pajak. Itu aja poinnya. Jadi, kalau mereka berbisnis di Indonesia, mereka harus bayar pajak di Indonesia," katanya.

Halaman: