Kepentingan Startup terkait Kemudahan Izin Pekerja Asing dalam Omnibus

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, pengunjung melihat alat teknologi robot pada Pameran Inovator Inovasi Indonesia Expo (I3E) 2019 di Jakarta Convention Center, Kamis (3/10/2019).
26/2/2020, 19.44 WIB

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengatur kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari sisi perizinan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menjelaskan, startup  membutuhkan pekerja asing di bagian tertentu.

"Ada kebutuhan (tenaga kerja asing) memang, pada beberapa keahlian yang belum tersedia, dan kehadirannya dibutuhkan," kata Johnny di Jakarta, Rabu (26/2). 

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 kluster, yang salah satunya terkait ketenagakerjaan. Regulasi ini berfokus memudahkan perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

“Jangan sampai, pekerjaan tiga bulan tapi izin hanya dua Minggu. Ini analogi saja," ujarnya. (Baca: Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh)

Namun, ia mengakui ada kekhawatiran dari beberapa kalangan terkait kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia menjelaskan, tenaga kerja asing di startup terbatas pada tahap konstruksi dan perawatan (maintenance) ekosistem.

Setelah ekosistem dibangun, perusahaan rintisan diharapkan lebih banyak mempekerjakan pekerja lokal. (Baca: Diatur di Omnibus Law, Kominfo Akan Bisa Blokir Netflix hingga Spotify)

Selain itu, masuknya pekerja asing ke sektor digital harus dibarengi dengan transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Dengan begitu, ada lebih banyak pekerja lokal yang memiliki keahlian atau kemampuan terkait teknologi-teknologi anyar.

Berdasarkan survei Asosiasi E- commerce Indonesia (idEA), startup nasional memang harus mengeluarkan biaya mulai dari Rp 210 juta hingga Rp 1,1 miliar untuk merekrut talenta di tataran pimpinan atau chief level. Hal ini karena minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan startup.

Asosiasi mencatat, secara umum talenta digital dengan gaji termahal di Indonesia yakni teknologi informasi seperti programmer. Disusul oleh  produk manajemen, data atau business intelligence, digital marketing, brand manager, dan sales.

Hasil riset Robert Walters Indonesia mengungkap startup pendidikan, kesehatan, dan teknologi finansial (fintech) pembayaran menawarkan gaji hingga mencapai Rp 1,7 miliar per tahun atau Rp 141,7 juta per bulan pada 2019. Hal itu bisa dilihat dari databoks ini:

Meski begitu, Johnny menegaskan bahwa RUU Omnibus Law masih berupa draf, sehingga bisa berubah. (Baca: Cerita Startup Habiskan Rp 1 Miliar untuk Rekrut Talenta Digital)

Selain itu, menurut dia RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong investasi masuk ke Indonesia, termasuk startup. Pada kluster pertama, diatur mengenai penyederhanaan perizinan usaha.

Pada kluster kedua, persyaratan investasi pengambilan keputusan dipercepat. (Baca: Ketimbang Startup, Wirausaha dan PNS Lebih Diminati Generasi Muda)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan