Gojek Andalkan 5 Fitur untuk Tekan Risiko Mitra Pengemudi Kecelakaan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi pengemudi Gojek di Tanah Abang, Jakarta Pusat (29/7/2019).
21/9/2020, 17.20 WIB

Berdasarkan data Korlantas Polri, ada 166.847 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu. Sebanyak 8,80% di antaranya berusia di bawah 15 tahun dan 37,69% berumur 15-40 tahun.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 pada tahun lalu. Regulasi ini mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pengemudi harus dalam keadaan sehat dan menggunakan kendaraan bermotor dengan STNK yang masih berlaku. Pengemudi juga harus memiliki SIM C dan SIM D bagi pengemudi khusud penyandang disabilitas.

Selain itu, pengemudi dilarang membawa penumpang melebihi satu orang. Pengemudi juga harus menguasai wilayah operasi.

Kondisi kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengemudi diwajibkan mengecek kendaraan yang akan dioperasikan.

Ada juga peraturan yang mengharuskan pengemudi menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan membawa jas hujan. Hal-hal ini yang dimuat dalam Permenhub ini lah yang akan disampaikan melalui fitur Tips Pintar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan