Kominfo Kaji Perluas Sandbox untuk Startup Fintech hingga Kesehatan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengunjung melihat alat teknologi robot pada Pameran Inovator Inovasi Indonesia Expo (I3E) 2019 di Jakarta Convention Center, Kamis (3/10/2019).
22/1/2021, 18.50 WIB

Saat ini, baru Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan regulatory sandbox untuk startup teknologi finansial (fintech). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menutup kemungkinan akan ada sandbox untuk perusahaan rintisan di sektor lain seperti kesehatan dan e-commerce.

Regulatory sandbox adalah pusat inkubasi atau wadah untuk menguji keandalan proses dan model bisnis, instrumen keuangan, tata kelola, produk, layanan hingga teknologi startup. OJK dan BI menyediakan fasilitas ini sejak 2018.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barat mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengkaji pembuatan sandbox untuk startup bidang lain. "Mungkin kami bisa minta masukan seperti apa kalau pemerintah membuat regulasi terkait sandbox startup," ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Bagaimana Koregulasi dapat Menciptakan Ekosistem Ekonomi Digital yang Inklusif dan Aman?’, Kamis (21/1).

Sedangkan BI tengah mengembangkan sandbox 2.0 yang mencakup regulatory sandbox dan laboratorium inovasi. Ini akan menguji coba inovasi yang belum maupun sudah diterapkan terbatas di industri sistem pembayaran. Ini sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, regulatory sandbox baru berlaku untuk fintech karena risikonya tinggi. Ia berharap, wadah ini tak hanya menguji coba operasional dan teknologi startup, tetapi juga dasar pembuatan regulasi.

"Tujuannya, melihat kapabilitas pelaku usaha dalam menjalankan peraturan yang sedang dibuat," kata Siti. Ia mencontohkan Singapura, yang menerapkan regulatory sandbox sebelum merevisi undang-undang data pribadi.

Apalagi, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Bisa dilihat efektivitas rancangan regulasi sebelum diterapkan,” kata dia.

Oleh karena itu, ia sepakat jika regulatory sandbox diterapkan juga untuk startup bidang lain. Salah satunya kesehatan, karena ada risiko dari konsultasi kesehatan secara online seperti salah diagnosa.

Sebelumnya, CEO BRI Ventures Nicko Widjaja mengatakan, aturan di sektor kesehatan sangat kaku. “Lebih rigid dibandingkan finansial,” kata dia dalam acara media gathering virtual Asosiasi Modal Ventura untuk Startup lndonesia (Amvesindo) bertajuk ‘Mengupas Dinamika dan Tren Pendanaan Startup 2020-2021’, November tahun lalu (2/11/2020).

Hal itu mengingat data kesehatan sangat sensitif. “Kalau regulasi tidak berubah, ya bagaimana?” kata Nicko. “Sangat sulit startup kesehatan untuk meningkatkan skala (bisnis). Mungkin perlu ada sandbox."

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan