Kabar Startup UangTeman Tak Bayar Gaji Pegawai, Ini "Ancaman" Kemnaker

Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman
15/6/2022, 17.51 WIB

"Sampai sekarang UangTeman belum juga bayar gaji, pajak PPh karyawan, dan BPJS. Sudah dua tahun ini," kata mantan pegawai kepada Katadata.co.id, pekan lalu (9/6).

Para karyawan UangTeman dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners menuntut haknya. Mantan dan para pegawai UangTeman menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.

"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka yang dirilis Maret (18/3).

Pernyataan resmi itu, berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," ujar firma hukum tersebut.

Pegawai dan mantan karyawan pun sudah mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, belum ada titik terang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha UangTeman. Namun, UangTeman menggugat Dewan Komisioner OJK terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending ini.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan