Tarif Ojol di Jabodetabek Naik, Para Pengemudi Harap Berlaku Nasional

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).
10/8/2022, 06.10 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru, terkait tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku 14 Agustus mendatang. Melalui regulasi anyar ini, tarif layanan Gojek, Grab, AirAsia hingga Shopee naik.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022.

“Kami melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan pers, Senin (8/8/2022).

Sedangkan pembagian tarif ojek online berdasarkan sistem tiga zonasi tetap berlaku. Zonasi ini terbagi menjadi Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa di luar Jabodetabek. Zona II wilayah Jabodetabek, dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, hingga Papua.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Hendro mengatakan, tarif ojek online tersebut nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Simak rincian tarif baru di sini.

Meski ada tarif baru untuk ojol, ketentuan ini tak berlaku terhadap biaya layanan pengantaran barang dan makanan, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood hingga GoSend.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tarif ojek online yang tertuang dalam Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.

“Pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemenhub hanya mengatur pengantaran penumpang,” kata Adita kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Merespons perubahan tarif ini, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap perusahaan seperti Gojek, Grab, AirAsia, Maxim, dan Shopee mau mengurangi pungutan biaya sewa.

Kemenhub sudah memperhitungkan biaya sewa penggunaan aplikasi dalam menentukan tarif ojek online terbaru. Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai tidak semua perusahaan aplikasi mengenakan biaya 20%.

“Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi 20% masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on-demand terbesar di Indonesia. Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%.

Simak berita lengkap mengenai biaya sewa aplikasi ojol di sini.

Selain meminta pungutan biaya sewa dikurangi, Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap, kenaikannya tidak hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). “Kenaikan tarif per kilometer (km) maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zomasi," kata Igun.

“Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini, karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan,” tambah Igun.

Walaupun secara umum ia mengapresiasi langkah Kemenhub menaikkan tarif ojek online dan biaya jasa minimal. Sebab, tarifnya belum naik sejak 2019.

Simak berita lebih lengkapnya di sini.

Reporter: Desy Setyowati