Resmi Naik, Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Tak Hanya Jabodetabek

Desy Setyowati
9 Agustus 2022, 10:47
tarif ojek online, ojol, gojek, grab, airasia, shopee, kemenhub
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol. Namun Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap, kenaikannya tidak hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kenaikan tarif per kilometer (km) maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Advertisement

Berdasarkan aturan baru Kemenhub yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

“Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini (kenaikan tarif per km hanya di Jabodetabek), karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan,” tambah Igun.

Meski begitu, secara keseluruhan ia mengapresiasi langkah Kemenhub menaikkan tarif ojek online dan biaya jasa minimal. Sebab, tarifnya belum naik sejak 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement