Tarif Ojek Online Berubah, Biaya GoSend dan ShopeeFood Ikut Naik?

Desy Setyowati
9 Agustus 2022, 15:43
ShopeeFood, GoFood, gosend, gojek, grab, ojek online, kemenhub
Katadata/Desy Setyowati, ShopeeFood, GoFood, Traveloka Eats
Logo ShopeeFood, GoFood, dan Traveloka Eats

Tarif ojek online naik mulai 14 Agustus sebagaimana aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apakah kenaikan ini berpengaruh juga terhadap biaya layanan pengantaran barang dan makanan seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood hingga GoSend?

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.

“Pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemenhub hanya mengatur pengantaran penumpang,” kata Adita kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...