Kemenhub Sunat ‘Keuntungan’ Gojek dan Grab, Ojek Online: Turunkan Lagi

Desy Setyowati
7 September 2022, 14:32
ojek online, gojek, grab, maxim, kemenhub
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Sejumlah pengemudi Ojek daring menyiapkan paket sembako bantuan sosial untuk didistribusikan di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%. Namun asosisasi ojek online berharap kementerian menurunkan besarannya menjadi 10%.

“Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.

“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak pada akhir pekan lalu (3/9). Rinciannya sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Sedangkan tarif ojek online yang baru diumumkan oleh Kemenhub hari ini, sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Jika dibandingkan dengan besaran pada 2019, kenaikannya sebagai berikut:

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Persentase kenaikan biaya jasa minimal tersebut lebih rendah dibandingkan keputusan Kemenhub sebelum ada peningkatan harga BBM, yakni sebesar:

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Sedangkan rincian tarif ojol yang diatur dalam Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Reporter: Andi M. Arief, Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...