Kemenhub Sunat ‘Keuntungan’ Gojek dan Grab, Ojek Online: Turunkan Lagi

Desy Setyowati
7 September 2022, 14:32
ojek online, gojek, grab, maxim, kemenhub
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Sejumlah pengemudi Ojek daring menyiapkan paket sembako bantuan sosial untuk didistribusikan di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%. Namun asosisasi ojek online berharap kementerian menurunkan besarannya menjadi 10%.

“Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.

“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak pada akhir pekan lalu (3/9). Rinciannya sebagai berikut:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...