Survei: Order Turun Usai Tarif Naik, Penghasilan Ojek Online Pas-pasan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Shelter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Desy Setyowati
10/10/2022, 11.18 WIB

Hal itu karena aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim menerapkan biaya bagi hasil. Kemenhub membatasi biaya ini maksimal 15% dari nilai transaksi, atau turun dibandingkan sebelumnya 20%.

Untuk menutup biaya operasional, mitra driver Gojek itu pun menggaet penumpang di luar aplikasi atau seperti ojek pangkalan.

Pendapatan Pengemudi Ojol Pas-pasan

Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, 50,1% responden mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari. Sedangkan 44,1% mengeluarkan biaya operasional Rp 50 ribu – Rp 100 ribu.

Itu artinya, penghasilan yang mereka dapat hanya cukup untuk membayar bahan bakar hingga makan dan minum selama di lapangan. “Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya,” kata Djoko.

Jika dihitung secara bulanan, 34,5% pengemudi ojek online hanya mendapatkan Rp 1 juta – Rp 2 juta. Lalu 26,9% hanya Rp 3 juta – Rp 4 juta per bulan.

Rincian pendapatan pengemudi ojek online per bulan tahun ini sebagai berikut:

Pendapatan pengemudi ojol atau ojek online pada 2022 (Balitbang Kemenhub)

Pendapatan pengemudi ojek online per bulan tersebut melorot dibandingkan 2014. Datanya sebagai berikut:

Pendapatan pengemudi ojek online selama 2014 - 2018 (Kompas)

Survei tersebut dilakukan selama 13 – 20 September secara online atau setelah pemerintah menaikkan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Pengemudi ojek online yang disurvei berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebanyak 81% dari mereka merupakan laki-laki. Selain itu, 40,63% berusia 20 – 30 tahun.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani