Gojek, Grab, Ojek Online Diramal Terdampak Aturan Jalan Berbayar ERP

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
13/1/2023, 14.42 WIB

Rancangan aturan itu masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Pembahasan ERP belum masuk tahap lebih spesifik pasal per pasal, baru sebatas paparan umum.

Usulan Dishub DKI Jakarta mengenai tarif ERP yakni sekitar Rp 5.000 – Rp 19.000, tergantung kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Setelah peraturan daerah terkait ERP terbit, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari P ukul 05.00 - 22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta. Pelaksanaannya bertahap.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60%, berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.

Sepeda motor juga menyumbang 44,5% poulasi di Jakarta. Disusul oleh mobil 14,2%, menurut data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Raperda menyebutkan, ada beberapa kendaraan yang akan terbebas dari biaya ERP, di antaranya:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Mobil pemadam kebakaran
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani