Grab dan inDrive Beri Bonus Uang ke Driver Ojol saat Lebaran

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Penulis: Lenny Septiani
28/3/2024, 12.25 WIB

Grab dan inDrive memberikan insentif atau bonus dalam bentuk uang alih-alih THR atau Tunjangan Hari Raya kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran.

“Menyusul imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk para penyedia aplikasi untuk menyediakan THR, inDrive paham bahwa ini tidak bersifat legal atau mengikat,,” kata Communications Specialist inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan dalam acara Buka Puasa Bersama inDrive di Jakarta, Rabu (27/3). 

Ia menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan perusahaan ride-hailing termasuk inDrive bersifat kemitraan.

Namun Wahyu menyampaikan, inDrive memberikan apresiasi kepada seluruh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Selama seminggu periode lebaran, inDrive akan memberikan bonus insentif khusus dalam bentuk uang,” ujar dia.

Syarat untuk mendapatkan bonus uang saat Lebaran tersebut di antaranya:

  1. Mitra pengemudi ojol inDrive harus menyelesaikan orderan penumpang dalam jumlah tertentu selama satu minggu periode lebaran berlangsung
  2. Berlaku untuk mobil maupun motor di seluruh Indonesia
  3. Harus terdaftar dan aktif sebagai pengemudi inDrive. Bukan pengemudi yang baru mendaftar atau yang sudah lama tidak aktif

Wahyu menyampaikan, uang akan dikirim secara langsung ke rekening masing-masing mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol satu minggu setelah periode tersebut. 

Ia tidak memerinci besaran bonus yang akan diberikan kepada mitra pengemudi. “Setelah memenuhi syarat, mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan dikirimkan uang sesuai dengan hasil kinerja dalam seminggu tersebut,” ujar Wahyu.

Informasi terkait bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran tersebut akan diumumkan kepada mitra melalui aplikasi dan kanal media sosial resmi inDrive.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia juga akan menyediakan insentif khusus kepada para mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran.

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau PHI-JSK Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol adalah kemitraan, tapi mereka dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Reporter: Lenny Septiani