Bocoran Perpres Ojol yang Akan Diterbitkan Prabowo Akhir Tahun Ini
Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Ojol, yang ditargetkan terbit akhir tahun ini. Berikut bocorannya.
Wacana penerbitan Perpres ojol pertama kali disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, isu utama dari aturan ini yakni perlindungan pengemudi taksi online dan ojol.
Draf Perpres ojol sudah ada, dan tengah dikomunikasikan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Prasetyo Hadi menyampaikan pembahasan Perpres Ojol telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive.
Pemerintah menargetkan Perpres Ojol dapat diselesaikan dalam waktu dekat, atau bahkan sebelum akhir tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan Perpres Ojol masih diproses. Ia menyebutkan hal utama yang diatur yakni fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi taksi dan ojek online.
“Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi, yang sekarang kami sudah berikan, seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10).
JKK dan JKM Ditanggung Aplikator?
Ada dua jenis penerima manfaat JKK dan JKM, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Bukan Penerima Upah atau BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, pedagang, nelayan hingga pengemudi taksi online dan ojol
- Penerima Upah atau PU, untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
Jika merujuk pada sistem kemitraan seperti saat ini, maka pengemudi taksi online dan ojol, termasuk dalam BPU. Besaran iurannya menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, sebagai berikut:
- JKK: 1% dari penghasilan. Nominalnya Rp 10 ribu – Rp 207 ribu
- JKM: sekitar Rp 6.800 per bulan
- Jaminan Hari Tua atau JHT: 2% dari penghasilan. Nominalnya Rp 20 ribu – Rp 414 ribu
Pada medio September, Airlangga menyampaikan pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM 50% kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja BPU termasuk pengemudi taksi online, ojol, sopir logistik, dan kurir. Hal ini masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
"Mereka hanya perlu membayar sesuai dengan paketnya. Kalau tidak salah Rp 10.800. Kami memberikan diskon 50%,” kata Airlangga, bulan lalu (15/9). Sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon iuran JKK dan JKM itu diberikan selama enam bulan. Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan berupa:
- Santunan kematian hingga 48 kali upah
- Santunan cacat 56 kali upah
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak Rp 174 juta
- Manfaat JKM total Rp 42 juta
Akan tetapi, Airlangga tidak memerinci apakah diskon iuran JKK dan JKM itu masuk dalam Perpres ojol yang tengah dibahas. Jika benar, maka iurannya ditanggung oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan pengemudi taksi online dan ojol maupun aplikator, selama enam bulan periode diskon.
Sedangkan selama ini, baru sekitar 200 ribu pekerja BPU yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan penerima mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.
Perpres Ojol Atur Status Pengemudi?
Ketika ditanya apakah Perpres ojol memuat status pengemudi taksi dan ojek online, maupun tarif, Airlangga menjawab singkat. “Tidak ada,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10).
Sebab selama ini ada asosiasi pengemudi transportasi online yang menginginkan status berubah dari mitra menjadi karyawan, meski ada juga yang menolak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatakan Perpres ojol yang tengah dibahas berfokus kepada perlindungan mitra pengemudi taksi dan ojek online, seperti JKK dan JKM.
Namun ia berharap Perpres yang akan diterbitkan Presiden Prabowo itu nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dengan mitra pengemudi.
“Kami ingin memastikan lewat aturan, ada transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kami ingin memastikan juga, kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa (28/10).
Ia mengatakan pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan Perpres ojol, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis. “Ditargetkan dapat segera dirilis,” Yassierli menambahkan.