Secara keseluruhan, menurutnya pelaksanaan regulasi itu berjalan baik. "Tapi sejauh ini (hasil evaluasi) baik-baik saja, tidak ada masalah," kata dia.
(Baca: Gaspol dan Cyberjek, Dua Penantang Terbaru Gojek dan Grab)
Adapun aturan tarif baru ojek online dibagi dalam tiga zona. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
(Baca: Asing hingga Lokal, Ini Lima Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia)
Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku secara nasional.