Regulator dan Asosiasi di ASEAN Antisipasi Lima Risiko Terkait Fintech

ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) menjadi pembicara saat seminar Fintech Goes to Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019). Regulator dan asosiasi di ASEAN menyebutkan ada lima risiko terkait fintech.
Penulis: Desy Setyowati
24/9/2019, 18.19 WIB

Kedua, menjadi bank yang lebih baik, juga mengadopsi teknologi. Ketiga, bank yang perannya sudah diambil oleh fintech ataupun perusahaan sejenis lainnya. Keempat, bank yang hanya berfungsi sebagai penunjang. Terakhir, bank yang tidak sanggup mengikuti perubahan sehingga ditinggal oleh nasabah.

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan itu, OJK tengah mengkaji regulasi terkait bank digital. “OJK filosofinya terbuka terhadap inovasi. Hanya masalah waktu saja. Itu sudah diagendakan,” kata dia.

Negara yang sudah mengkaji bank digital adalah Singapura. Otoritas Moneter Singapura atau The Monetary Authority of Singapore (MAS) berencana menerbitkan lima lisensi bank digital hingga akhir tahun. Salah satu perusahaan non-perbankan yang mengajukan izin adalah Grab.

(Baca: Grab Bidik Jadi Bank Digital di Singapura)

Berkaca dari beragam risiko yang mungkin muncul itu, OJK fokus pada empat pendekatan terkait peraturan fintech. Pertama, tidak mengatur fintech secara ketat supaya bisa tumbuh dan berinovasi. Kedua, diatur terkait keamanan seperti tidak digunakan untuk pencucian uang, pembiayaan terorisme dan lainnya.

Ketiga, sesuatu yang belum diatur. Dalam artian, OJK mengkaji beragam risiko dan memungkinkan untuk mengeluarkan peraturan terkait hal itu. Terakhir, menganalisis model bisnis keuangan lain seperti mata uang virtual (cryptocurrency). “Sejenis (layanan) bank yang tidak boleh,” kata dia.

Meski begitu, regulator di ASEAN mendukung inovasi yang dibawa oleh fintech. Apalagi, industri ini dinilai efektif mendorong inklusi keuangan.

(Baca: Fintech Bisa Garap 35 Juta Orang dari Target Inklusi Keuangan)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati