Pengemudi Ojek Online Sebut Tarif hingga Promo Penyebab Order Turun
Beberapa pengemudi ojek online mengeluh permintaan layanan menurun sejak penerapan tarif baru pada Mei lalu, di DKI Jakarta. Mulai hari ini (2/9), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerapkan aturan itu secara nasional, di 224 kota.
Salah satu mitra pengemudi Gojek, Ibrahim (42 tahun) mencatat, permintaan layanan menurun sejak Kemenhub menerapkan tarif baru ojek online pada Mei lalu. “Sejak saat itu mulai terasa order berkurang,” kata dia kepada Katadata.co,id, Senin (2/9).
Sebelumnya, ia bisa mendapat 15 pesanan setiap harinya. Setelah penerapan tarif itu, order hanya 10 per hari. Padahal, ia mengaku sudah gencar menerima layanan selama ini.
Sepengetahuan Ibrahim, aplikatornya memberikan sejumlah promo kepada penumpang. Hal itu memang membuat pesanan meningkat. “Tetapi, sekarang aplikator sebelah, tarifnya lebih murah karena banyak promo," katanya.
(Baca: Tarif Baru Ojek Online Berlaku Nasional, Ini Tanggapan Gojek dan Grab)
Sama halnya dengan Ibrahim, mitra pengemudi Gojek Sugianto (57 tahun) merasa permintaan layanan berkurang sejak tarif ojek online naik. "Dulu, sehari bisa lebih dari 15, sekarang hanya 10 order," kata dia.
Ia mengaku, tidak pernah pilih-pilih pesanan baik itu jarak jauh maupun dekat. Namun, sejak tarif naik, ia mencatat order pesan-antar makanan atau GoFood lebih banyak ketimbang berbagi tumpangan (ride-hailing), GoRide. “Karena sering ada promo. Meski begitu, tetapi masih kalah dibanding Grab,” katanya.
Akan tetapi, mitra pengemudi Grab juga mengeluh permintaan layanan menurun. Agung (30 tahun) misalnya, yang mencatat order turun dari sekitar 20 menjadi 15 per hari.
Ia menilai, turunnya pesanan bukan hanya karena tarif tetapi juga banyaknya pengemudi. “Aplikator justru merekrut (mitra pengemudi) yang baru terus," kata Agung.
Dia mengakui bahwa permintaan layanan meningkat saat ada promo dari Grab. “Seberapa besar tarif naik, permintaan layanan ojek online masih akan tetap banyak menurut saya,” kata dia.
(Baca: 4 Efek Negatif Kenaikan Tarif Ojek Online, Order Turun hingga Inflasi)
Hal senada disampaikan oleh Muri (45 tahun). Mitra pengemudi Grab ini mengatakan, turunnya pesanan disebabkan oleh banyaknya penyedia layanan. "Makin banyak pesaing, order jadi berkurang," kata dia.
Meski begitu, tarif juga membuat order menurun. Ia mencatat, jumlah pesanan biasanya lebih dari 10 per hari. Saat ini, order berbagi tumpangan kurang dari jumlah tersebut. Namun, ia mengakui bahwa permintaan Grab Food naik karena adanya promo.
Dari sisi penumpang, mayoritas merasa keberatan karena tarif ojek online naik. Namun, faktor promo dan kebutuhan membuat mereka tetap menggunakan layanan ini. “Tetap naik ojek online, supaya cepat dan masih mengandalkan promo,” kata Cici (52 tahun).
Jika promo tidak lagi diberikan, ia berencana beralih ke transportasi lain. Meski begitu, ia tak sepenuhnya meninggalkan ojek online. Biasanya, dia akan memesan layanan ini untuk menuju ke halte atau stasiun.
Hal senada disampaikan oleh Fadia (24 tahun). Ia mengaku tetap menggunakan ojek online meski tarifnya naik. “Transportasi umum memang sudah bagus. Tapi tetap pilih ojek online supaya tidak repot,” katanya.
Sedangkan Aal (23 tahun) menggunakan layanan ojek online karena ada promo. Selain itu, menurutnya layanan transportasi ini mudah digunakan dan cepat. “Kenaikan tarifnya juga masih sesuai,” kata dia.
(Baca: Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online)
Adapun aturan tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
Penerapan regulasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, diterapkan di 13 kota. Lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota. Maka, kebijakan ini diimplementasikan nasional pada bulan ini.
(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)