Jalankan Aturan, Gojek Berlakukan Tarif Baru Ojek Online di 41 Kota

Gojek
Ilustrasi, Gojek berkomitmen menyesuaikan tarif ojek online dengan aturan Kementerian Perhubungan.
3/7/2019, 14.40 WIB

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

(Baca: Pengemudi Ojek Online Antusias Belajar Keuangan dan Investasi Obligasi)

Awalnya, Kementerian ingin menerapkan aturan tarif ojek online tersebut secara nasional pada pertengahan Juni lalu. Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, pihaknya ingin memberlakukan kebijakan itu secara bertahap.

Karena itu, aturan ini baru akan diberlakukan secara nasional pada Agustus nanti. “Kalau bertahap akan memudahkan dalam melakukan pengawasan. Kami juga tahu bagaimana respons aplikator. Semoga Agustus bisa langsung (diterapkan secara nasional),” katanya kepada Katadata.co.id, kemarin.

(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur