Tertunda, Aturan Tarif Ojek Online Secara Nasional Berlaku Agustus

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan aturan tarif ojek online secara nasional pada Agustus.
2/7/2019, 13.39 WIB

Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. Besaran tarif ojek online ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

(Baca: Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif)

Budi mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojek online secara bertahap ini bertujuan untuk memudahkan kementeriannya dalam menilai tingkat kepatuhan aplikator. Dari evaluasi penerapan secara bertahap ini Kemenhub dapat lebih mudah untuk mengembangkan aturan tarif tersebut ke wilayah lainnya secara nasional.

Ia mengatakan, kementeriannya juga telah mengirimkan surat kepada Gojek dan Grab untuk menerapkan aturan tarif ojek online di 20 kota yang telah ditetapkan. “Yang 20 kota ini berlaku hanya untuk tarif saja. Kalau yang menyangkut aturan keselamatan dan keaman aplikasi, saya kira ini bisa langsung berjalan,” katanya.

(Baca: Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur