Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab yang melanggar aturan tarif.
12/6/2019, 21.00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji aturan mengenai sanksi bagi penyedia layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) yang melanggar kebijakan terkait tarif ojek online. Salah satu opsi sanksi yang bakal diterapkan adalah pemblokiran aplikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penetapan sanksi bagi pengembang aplikasi mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan UU tersebut, Kementerian Kominfo bakal memblokir aplikasi yang pengembangnya melanggar perundang-undangan di Indonesia.

Karena itu, Kementeriannya siap memblokir aplikasi layanan ojek online seperti Gojek dan Grab, yang melanggar aturan terkait tarif. “Sudah diputuskan, kalau sanksi (yang ditetapkan) di Kominfo terkait pelanggaran terhadap aplikasi umpamanya ada di UU ITE, itu akan kami blokir,” kata Semuel di kantornya, Rabu (12/6).

(Baca: Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini)

Tarif layanan ojek online itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. Kemenhub juga sudah melakukan uji coba penerapan tarif ojek online sejak 1 hingga 17 Mei lalu. Penyedia layanan ojek online yang melanggar peraturan tersebut belum dikenakan sanksi selama masa uji coba.

Apabila Kemenhub dan Kementerian Kominfo sudah sepakat, maka penyedia layanan ojek online yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi. Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo hanya fokus pada sanksi berupa pemblokiran aplikasi. Selain itu, sanksinya ditetapkan oleh Kemenhub.

(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)

Samuel menyampaikan, sanksi berupa pemblokiran aplikasi baru akan diterapkan jika pengembang melanggar peraturan berulang kali. “Kalau sudah melanggar sekali, (sanksi) akhirnya adalah pemblokiran aplikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menargetkan agar peraturan terkait sanksi bagi penyedia layanan ojek online yang melanggar ini bisa terbit setelah lebaran. “Bunyi sanksinya sudah ada, namun tidak dipublikasi karena memang belum final. Kami sudah persiapkan intinya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id, pada akhir Mei lalu.

(Baca: Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online)

Reporter: Cindy Mutia Annur