Anak usaha PT Asuransi Sinar Mas, Simas Insurtech merilis produk asuransi untuk keperluan mudik yakni Si Mudik dan Si Mudik Plus. Premi asuransi ini minimal Rp 50 ribu, yang bisa dibayarkan melalui Go-Pay.
Salah satu alasan dirilisnya produk asuransi ini karena Simas Insurtech melihat tingginya angka kecelakaan selama mudik di Tanah Air. Mabes Polri mencatat, terjadi 1.559 kecelakaan lalu lintas hingga H+4 Lebaran tahun lalu. Sebanyak 346 orang tewas selama libur Lebaran tahun lalu.
Head of Product Development and Digital Marketing Simas Insurtech Robert Silaen menyampaikan, produk ini memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kepada pemudik. “Rumah pemudik yang ditinggal juga diberi perlindungan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (21/5).
(Baca: Passpod Tawarkan Produk Asuransi Perjalanan Sinar Mas)
Untuk produk Si Mudik, preminya minimal Rp 50 ribu. Jaminan yang diberikan mencapai Rp 25 juta untuk peserta dewasa dan Rp 10 juta bagi anak-anak. Diberikan juga santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan hingga Rp 250 ribu per peserta.
Sedangkan premi minimal Si Mudik Plus sebesar Rp 70 ribu. Besaran jaminannya sama dengan produk Si Mudik. Hanya saja, ada tambahan jaminan atas rumah yang ditinggal selama mudik, yakni risiko kebakaran hingga Rp 10 juta dan juga dari kecurian sampai Rp 10 juta.
Simas Insurtech juga memberikan penggantian maksimal Rp 100 juta kepada peserta Si Mudik Plus. Penggantian ini berlaku apabila rumah tinggal milik tertanggung mengalami kerugian akibat risiko yang dijamin polis, seperti kebakaran akibat api, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
(Baca: Mudik 2018: Pengguna Kendaraan Pribadi Turun, Angkutan Umum Naik)
Untuk menyediakan layanan ini, Simas Insurtech bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan media periklanan digital, MacroAd. Business Development and Partnership Manager MacroAd Kinkstie Fans menambahkan, pengguna bisa memperoleh produk ini melalui mudikaman.com.
Menurutnya, besaran premi yang ditawarkan Simas Insurtech ini tergolong murah. “Hanya dengan membayar Rp 50 ribu, pemudik bisa mendapatkan jaminan asuransi maksimal untuk lima orang,” ujar dia.