Polisi dan Satgas Waspada Investasi Selidiki 5 Kasus Pinjaman Online

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Penulis: Desy Setyowati
15/2/2019, 13.27 WIB

Kepolisian Republik Indonesia dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi tengah menginvestigasi lima kasus pinjaman online. Penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kelima laporan yang patut diduga pinjaman online sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. "Semoga pekan depan sudah ada penetapan tersangka," ujarnya kepada Katadata, Jumat (15/2).

Awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi dan Polri telah memenjarakan empat penagih utang (debt collector) pinjaman online. Empat tersangka tersebut terkait dengan PT VCard Technology Indonesia (Vloan), yakni Indra Sucipto (31 tahun), Panji Joliandri (26 tahun), Roni Sanjaya (27 tahun), dan Wahyu Wijaya (22 tahun). Keempatnya ditangkap atas dasar laporan korban terkait pornografi, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik.

Server aplikasi Vloan terletak di Zheijang, Tiongkok. Namun, Hosting Server di Arizona dan New York, Amerika Serikat (AS). Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.

Vloan bahkan mengakses data korban yang ada di ponsel pintar (smartphone). Data lain yang diminta oleh Vloan adalah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, kartu identitas tempat bekerja, foto diri beserta KTP,  dan lima nomor telepon darurat.

Karena tindakan keempat pelaku ini, salah satu korban diberhentikan dari pekerjaannya. Korban lainnya menanggung malu karena pelaku mengontak semua orang yang tercatat di ponselnya. Bahkan, ada yang mengalami pelecehan seksual dan pesan di dalam grup WhatsApp yang mengandung konten pornografi.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

Ratusan Fintech Ilegal Diblokir

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata, ada sembilan perkara pinjaman online yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku belum mengetahui hal itu. "Tetapi, beberapa kasus sudah dilakukan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata dia.

Sejak Desember 2016, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 635 platform fintech pinjam-meminjam  ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 di antaranya ditutup aplikasi dan situsnya sejak awal 2019. "Ada beberapa fintech lending yang sudah diblokir lalu dia buat lagi," kata dia.

Sementara itu, Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora sempat mengatakan, beberapa korban fintech lending ilegal sudah melapor ke Kepolisian. Sebab, banyak dari para korban mengalami kekerasan seksual hingga tertekan secara mental. Bahkan, beberapa di antaranya dipecat dari pekerjaan, karena fintech lending ilegal tersebut menagih ke atasan mereka.

Berdasarkan informasi yang ia terima, beberapa korban sudah melapor sejak Mei 2018. "Para korban ini sudah ke polisi, sudah melapor, tapi tidak ada perkembangan. Bukti laporan ada, tapi tindak lanjut tidak ada," kata Nelson, beberapa waktu lalu.

(Baca: Kasus Bunuh Diri Supir Taksi Diduga Libatkan Fintech Ilegal)

Reporter: Desy Setyowati