Kominfo Atur Berbagi Infrastruktur Lewat RPP Turunan UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas memeriksa jaringan BTS di Jakarta, pada 2016 (16/12/2016)
Penulis: Desy Setyowati
12/1/2021, 16.21 WIB

Bantuan tersebut tidak terbatas pada pemberian hak perlintasan (right of way), akses atas gedung dan kawasan, pungutan dan/atau retribusi, tarif sewa atau penggunaan aset maupun standardisasi teknis dan teknologi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi pun mengatakan, draf RPP Poltesiar yang ia terima menunjukkan bahwa regulasi ini mengatur secara lengkap. Di dalamnya mengatur kualitas layanan, penggunaan bersama frekuensi hingga migrasi televisi analog ke digital atau analog swicth off (ASO).

Penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dalam pasal 44 hingga 68. Pada pasal 48 disebutkan bahwa menteri Kominfo yang menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi.

Heru menilai, sepanjang evaluasi menteri menggunakan parameter, maka tidak masalah. “Ini harus adil dan transparan. Jadi nanti menteri mempertimbangkan dari hasil evaluasi. Ini agar tidak ada persetujuan berdasar like or dislike terhadap rencana operator yang bermaksud menggunakan frekuensi bersama,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (12/1)

Sedangkan pasal 49 mempertegas bahwa penggunaan bersama frekuensi untuk penerapan teknologi baru. “Rincian soal teknologi baru masih menjadi pertanyaan,” kata Heru. Akan tetapi, “bisa saja diatur misalnya, minimal untuk 4G generasi terbaru baik software maupun hardware.

Halaman: