Kominfo Target Lima Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 2 April

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.
Warga menelepon menggunakan gawai miliknya di Pelabuah Kamal ,Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021).
29/3/2021, 14.48 WIB

Untuk permen terkait pos, kementerian berencana mengatur berbagai ketentuan teknis seperti layanan transaksi keuangan, pos universal hingga kerja sama asing.

Sedangkan permen terkait telekomunikasi akan mengatur teknis penetapan kewajiban pembangunan atau penyediaan layanan. Selain itu, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif dan pasif, serta sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi Internasional.

Permen telekomunikasi juga memuat aturan kegiatan usaha melalui internet alias over the top (OTT) seperti Google dan Amazon. Lalu, tarif penyelenggaraan telekomunikasi hingga sistem monitoring.

Sedangkan permen terkait penyiaran, Kominfo akan mengatur penyelenggaraan secara digital, pelaksanaan perizinan dan Uji Laik Operasi (ULO). "Melalui permen ini, kami usul agar proses perizinan penyiaran benar-benar dipermudah atau disederhanakan," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia.

Aturan tersebut juga akan mengatur distribusi alat set top box (STB) untuk penyelenggaraan migrasi televisi analog ke digital atau ASO. Set top box yakni alat yang berisikan perangkat dekoder untuk mengatur saluran televisi yang akan diterima dan memeriksa hak akses pengguna atas saluran, kemudian menghasilkan keluaran berupa gambar, suara, dan layanan lain.

Untuk permen tentang penggunaan spektrum frekuensi radio, mengatur pemakaian bersama infrastruktur ini. Ini termasuk kerja sama, pengalihan hak penggunaan, dan pengawasan.

Terakhir, permen tentang sistem dan transaksi elektronik yang memuat standar teknologi blockchain, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), Internet of Things (IoT) hingga tanda tangan digital. "Tujuannya, mewujudkan sistem dan transaksi elektronik aman dan tepercaya," kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan