Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, TikTok hingga Clubhouse wajib sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per hari ini (24/5). Jika belum, maka akan diblokir.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Aturan itu berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 24 November 2020, yang berarti hari ini (24/5).
Pada pasal 3 disebutkan, proses pendaftaran diajukan kepada menteri Kominfo. PSE lingkup privat mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi tentang gambaran umum pengoperasian sistem, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan. Lalu, wajib menguji kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan.
Gambaran umum pengoperasian sistem yang dimaksud yakni nama, sektor, uniform resource locator (URL) website, nama domain dan/atau alamat internet protocol (IP) server, deskripsi model bisnis, penjelasan singkat fungsi dan proses bisnis sistem.
Lalu, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem. Selain itu, keterangan yang menyatakan bahwa PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik dalam rangka pengawasan.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kewajiban pendaftaran juga berlaku untuk PSE lingkup privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di wilayah berbeda. Kriterianya yakni memberikan layanan, melakukan usaha, maupun sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.
Sedangkan pasal 7 menyebutkan bahwa menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak mendaftar, mempunyai tanda daftar tetapi tak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau belum memberikan informasi pendaftaran.
Bagi yang belum mendaftar, maka akses terhadap sistem elektronik akan diputus (access blocking). Sedangkan yang sudah punya namun belum melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, maka diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara hingga putus akses.
Jika ketentuan sudah dipenuhi, maka kementerian akan melakukan normalisasi platform.
Pada pasal 8 disebutkan bahwa, “menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkuppPrivat berdasarkan permohonan dari ementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip, Senin (24/5).