PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Kominfo Antisipasi ‘Down’

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Desy Setyowati
28/8/2021, 07.00 WIB

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. Platform ini sudah diunduh 31 juta kali per Selasa (24/8).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan. Ia menginstruksikan para direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Ia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola oleh Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur. Ini supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan baik.

“Transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kami untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/8).

Cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi
  • Klik ‘Masuk’ dan setujui kebijakan privasi
  • Klik ‘Daftar’ jika belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
  • Jika sudah memiliki akun, isi ‘Alamat Email’ atau ‘Nomor Telepon’ untuk log in. lalu klik ‘Masuk’
  • Akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon
  • Masukkan kode verifikasi
  • Kemudian, izinkan aplikasi mengakses lokasi, penyimpanan foto media dan file, serta kamera

Setelah proses tersebut, pengguna bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan