MK Minta Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Nasib Migrasi ke TV Digital?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
3/12/2021, 11.06 WIB

Kementerian Kominfo menyiapkan 6,7 juta set top box gratis bagi warga miskin. Sedangkan angka ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurut Devie, ketersediaan set top box merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi migrasi TV analog ke TV digital. Perangkat ini dibutuhkan untuk televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat. Selanjutnya, set top box dipasang ke TV analog yang belum memiliki standar DVB T2. 

Namun, aturan terkait migrasi TV analog ke TV digital menghadapi putusan MK untuk revisi. Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan.

"UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar, pekan lalu (25/11). 

Dalam tenggang waktu tersebut, para pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

Selain itu, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan