Ancaman Blokir Google hingga Facebook Dianggap Hanya Menakuti-nakuti

pixabay.com/377053
Ilustrasi Google
Editor: Yuliawati
4/7/2022, 18.04 WIB

Nailul mengatakan, apabila pemerintah sampai memblokir Google hingga Meta, akan timbul ekonomi ilegal atau illicit economy. "Selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga akan merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak," katanya.

Selain itu, Indonesia juga akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi apabila melakukan pemblokiran. "Ini akan menurunkan investasi yang masuk," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir PSE apabila belum mendaftar hingga 20 Juli. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, Kominfo meminta PSE dari negara manapun tunduk pada aturan lokal.

"Apabila PSE tidak daftar sampai batas akhir, maka PSE itu dikategorikan ilegal dan kami blokir," kata Samuel dalam konferensi pers, Senin (27/6).

Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Total baru ada 4.753 PSE domestik dan 80 PSE asing yang mendaftar ke Kementerian Kominfo. Ada juga 2.000 lebih perusahaan yang ditunggu untuk memperbaharui data pendaftaran.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan