Bagaimana jika Kominfo Benar-benar Memblokir WhatsApp Dkk?

pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka
19/7/2022, 13.51 WIB

WhatsApp tercatat belum terdaftar di Indonesia per Pukul 13.40 WIB. Bagaimana jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) benar-benar memblokir aplikasi ini dan platform lainnya yang belum mendaftar di Indonesia hingga besok?

Berdasarkan situs resmi Kominfo, ada 124 pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat asing yang sudah mendaftar. Selain itu, ada 6.368 PSE domestik yang terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform besar seperti Netflix, TikTok, Spotify hingga game Mobile Legends sudah terdaftar.

Google pun sudah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yakni Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome.

Facebook dan Instagram sudah terdaftar. Sedangkan WhatsApp belum.

Semuel mengatakan, apabila induk Facebook yakni Meta dan PSE lainnya belum juga terdaftar, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

2. Denda

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan