WhatsApp tercatat belum terdaftar di Indonesia per Pukul 13.40 WIB. Bagaimana jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) benar-benar memblokir aplikasi ini dan platform lainnya yang belum mendaftar di Indonesia hingga besok?
Berdasarkan situs resmi Kominfo, ada 124 pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat asing yang sudah mendaftar. Selain itu, ada 6.368 PSE domestik yang terdaftar.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform besar seperti Netflix, TikTok, Spotify hingga game Mobile Legends sudah terdaftar.
Google pun sudah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yakni Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome.
Facebook dan Instagram sudah terdaftar. Sedangkan WhatsApp belum.
Semuel mengatakan, apabila induk Facebook yakni Meta dan PSE lainnya belum juga terdaftar, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:
1. Teguran
PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).
2. Denda
Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.
3. Pemblokiran
Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.
Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.
Ia menilai, PSE yang akan rugi jika tidak mendaftarkan diri di Indonesia.
"Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir besok (20/7). Ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.