Kominfo Bantah Bisa Lihat Isi Pesan di WhatsApp dan Google

pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka
Penulis: Lenny Septiani
29/7/2022, 17.00 WIB

Aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform-nya di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Kendati isi pesan diklaim memiliki enkripsi, pemilik platform pasti memiliki kunci pembuka. Mereka juga bisa memantau traffic untuk mengetahui dengan siapa saja pengguna WhatsApp maupun Google berinteraksi.

Akan tetapi, berdasarkan aturan, permintaan data oleh pemerintah harus sesuai kebutuhan penyelidikan. Artinya, permintaan membuka informasi karena adanya perkara hukum.

Sepengetahuan Pratama, hal itu juga diterapkan oleh beberapa negara.

Ia menilai, perlu ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE lingkup privat. Tujuannya, menghindari penyalahgunaan kewenangan.

"Maka jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Fahmi Ahmad Burhan