Google Diduga Lacak Ponsel Android & Data Biometrik, Didenda Triliunan

Arief Kamaludin (Katadata)
Google
Penulis: Lenny Septiani
21/10/2022, 16.35 WIB

Sebelumnya, Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich menggugat Google pada Mei 2020. Ia mengklaim bahwa ‘pola gelap’ atau ‘dark patterns’ dibangun di dalam perangkat lunak (software) Google di ponsel atau aplikasi Android.

Dark patterns adalah antarmuka pengguna yang dibuat untuk mengelabui pengguna agar melakukan sesuatu, seperti membeli asuransi yang mahal.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa Google terus melacak lokasi pengguna Android untuk mengumpulkan data iklan. “Bahkan setelah pengguna mematikan berbagi lokasi, dan membuat pengaturan privasi untuk menjaga informasi lokasi tetap sulit ditemukan,” demikian isi gugatan dikutip dari The Verge, dua pekan lalu (7/10).

The Associated Press melaporkan pada 2018 bahwa Google melacak pengguna melalui layanan seperti  Google Maps, pembaruan cuaca, dan pencarian (browser) meski Riwayat Lokasi dimatikan.

Bloomberg menyebutkan, denda US$ 85 juta merupakan yang terbesar yang pernah diberikan kepada Google terkait konsumen.

"Ketika saya terpilih sebagai jaksa agung, saya berjanji kepada warga Arizona bahwa saya akan berjuang untuk mereka dan meminta pertanggungjawaban semua orang, termasuk perusahaan seperti Google," kata Brnovich dalam pernyataan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani