Asosiasi Pengusaha Ungkap Pekerjaan Paling Dicari Usai UU PDP Terbit

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Karyawan perusahaan penyedia lowongan kerja memberi informasi kepada pencari kerja saat kegiatan bursa kerja di Denpasar, Bali, Selasa (20/9/2022).
Penulis: Desy Setyowati
14/11/2022, 13.41 WIB

UU PDP atau Undang-undang Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR pada September (20/9) dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu (17/10). Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pun mengungkapkan jenis pekerjaan yang paling dicari usai regulasi ini terbit.

“Lahirnya UU PDP bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer,” kata Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto dalam keterangan pers, Senin (14/10).

UU Pelindungan Data Pribadi memang mewajibkan perusahaan serta kementerian dan lembaga (K/L) yang mengelola data masyarakat, untuk membentuk tim khusus perlindungan data.

Dalam UU Pelindungan Data Pribadi, ada dua pihak yang mengelola data di perusahaan atau K/L yakni pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi.

Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan. Sedangkan prosesor data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan atas nama pengendali data pribadi.

“UU PDP juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanan, terutama bagian cyber security,” tambah Firlie.

Berdasarkan riet Kelly dan Parsol Indonesia berjudul Salary Guide 2020/2021, gaji per bulan di bidang perlindungan data sebagai berikut:

  • Chief Information Officer di bank: Rp 150 juta - Rp 175 juta
  • Chief Information Security Officer di bank: Rp 91,5 juta - Rp 154,5 juta
  • Chief Information Security Officer di asuransi: Rp 55 juta - Rp 90 juta
  • Chief Information Security Officer di e-commerce: Rp 71,4 juta - Rp 90 juta
  • Chief Information Security Officer di industri telekomunikasi : Rp 50 juta - Rp 80 juta

Seiring dengan terbitnya UU PDP, Kadin Indonesia berkomitmen untuk menyosialisasikan regulasi ini kepada para pelaku usaha.

“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet,” kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.