Induk Instagram dan Facebook, Meta dan pemilik YouTube, Google mangkir dari panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Instansi pun melakukan pemanggilan kedua.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan Meta dan Google sebelumnya telah meminta penundaan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang semestinya berlaku pada 28 Maret.

Alasan penundaan implementasi, karena membutuhkan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4).

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti