Pemerintah Targetkan 7,38 Juta Hektare Perhutanan Sosial hingga 2030

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022).
7/6/2023, 11.19 WIB

Lebih lanjut Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini menjelaskan, Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program. Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, diantaranya ditetapkannya Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Selain itu, untuk mengkonkritkan kerja bersama tersebut, juga ditetapkan Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target capaian hingga 2030. 

Pada Februari silam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 5,31 juta hektare hingga Desember 2022. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan dari jumlah 5,31 juta hektare tersebut, pemerintah menerbitkan 8.041 surat keputusan bagi 1,14 juta kepala keluarga.

Selain menerbitkan surat keputusan resmi untuk memperluas perhutanan sosial, Kementerian juga berupaya memberikan pendampingan kepada kelompok usaha di program ini. 

"Masyarakat diberikan pendampingan agar terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi," ujarnya dalam keterangan resmi. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama