Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara. Dua pejabat negara tersebut menghadapi gugatan Melanie Subono dan 29 orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota)
Keputusan MA tersebut ditetapkan Senin, 13 November 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi, serta hakim anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
"Tolak Kasasi I dan II" tulis kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip dari situs resminya, Jumat (17/11).
Presiden RI dan Menteri LHK mengajukan kasasi setelah kalah dua kali dalam gugatan class action terkait polusi udara Jakarta yang buruk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berdasarkan catatan putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Koalisi Ibukota menggugat lima pejabat pemerintah pada 4 Juli 2019. Tergugat terdiri dari:
1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia
2.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,
3.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI
4.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Kesehatan RI
5.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Turut Tergugat:
1.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Banten,
2.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan 374/PDT.G/LH/2019/PN JKT.PST yang memenangkan gugatan Koalisi Ibukota terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya pada 16 September 2021.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari yang sama, Anies Baswedan menyatakan menerima putusan tersebut. Namun tergugat lainnya memutuskan untuk melakukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2021.
Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar lalu memilih mengajukan kasasi ke MA. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023. Hingga akhirnya MA menolak kasasi Jokowi dan Siti Nurbaya pada 13 November 2023.
Hukuman Tergugat
Dengan demikian, Presiden RI Joko Widodo harus menjalankan putusan yang ditetapka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun putusan tersebut sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menghukum Tergugat II (Menteri KLHK) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat III (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V dalam mengendalikan pencemaran udara.
- Menghukum Tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
- Menghukum Tergugat V (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:
1) Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;
2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;
3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang ?kegiatan usahanya mengeluarkan emisi? dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;
4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;
b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan
2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;
c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Menghukum Tergugat V untuk:
a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik;
b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
c. Menyusun dan mengimplementasikan "Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara" dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat - untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000.