Pelaku Perdagangan Karbon Wajib Urus SRN, Ini Cara dan Biayanya

Unsplash
Manfaat Perdagangan Karbon
6/3/2024, 11.02 WIB

Perusahaan di Indonesia yang ingin melakukan perdagangan karbon wajib mengurus Sistem Registasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pengurusannya pun cukup mudah.

SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hari Wibowo, mengatakan pembentukan SRN PPI bertujuan agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. 

"Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (6/3).

Selain itu, SRN PPI bertujuan untuk mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon), yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.

Prosedur Pengurusan SRN

Berikut tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca):

1. Mendaftar dan mengisi data umum

2. Menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri