80% Produksi Baja RI Gunakan Teknologi yang Hasilkan Emisi GRK Tinggi

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019).
21/3/2024, 04.00 WIB

Senior Analis IESR, Farid Wijaya, mengatakan dekarbonisasi industri besi dan baja ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan  melindungi rantai pasokan dalam negeri dan ekonomi masa depan. Dekarbonisasi juga meningkatkan daya saing ekspor untuk pasar global yang semakin sadar akan praktik ramah lingkungan.

Ia mengatakan, upaya melakukan dekarbonisasi industri perlu dibarengi dengan membangun ekosistem industri hijau, penyediaan energi hijau, dan teknologi rendah karbon. 

“Diperlukan pula adanya peta jalan oleh masing-masing industri dan asosiasi, yang saat ini masih terbatas pada beberapa sektor dan belum menjadi sebuah regulasi yang bisa dijadikan landasan aksi dekarbonisasi untuk pelaku industri dan asosiasi,” kata Farid.

Analis Pengembangan Infrastruktur, Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fausan Arif Darmadi, mengatakan, pihaknya telah meluncurkan standar industri hijau (SIH) yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 12 Tahun 2023 tentang batasan penggunaan energi, air, dan batasan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk baja lapis. 

Dengan regulasi tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Sementara untuk panduan lengkap terkait perhitungan nilai ekonomi karbon sedang dalam proses pengembangan

“Untuk itu, Kemenperin telah memberikan pelatihan perhitungan emisi gas rumah kaca bagi sektor baja, termasuk perhitungan nilai ekonomi karbonnya. ,” kata Fausan.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri