Pemerintah Setujui 10 Daerah Gabung Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi
Pemerintah telah menyetujui sepuluh kabupaten/kota untuk masuk ke dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy, bergabung dengan 17 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penilaian verifikasi lapangan dan keputusan rapat hari ini, untuk tahap kedua disetujui sepuluh kota untuk masuk program PSEL,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui usai rapat terbatas PSEL di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Rabu (17/12).
Dari total sepuluh kabupaten/kota tersebut akan terbagi dalam tiga aglomerasi, yaitu Lampung Raya (Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur), dan Surabaya Raya 2 (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan). Kemudian aglomerasi ketiga adalah Serang Raya, meliputi Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
Hanif mengatakan, Kota Surabaya sudah memiliki satu PSEL yang didasarkan pada Perpres 35 Tahun 2019. Namun, sampahnya masih terlalu banyak sehingga akan dibangun proyek kedua melalui aglomerasi baru yang dibentuk.
Lelang Segera Diproses Danantara
Usai pertemuan hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan menyampaikan surat keputusan kepada BPI Danantara untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, Danantara akan membuka kerja sama mitra untuk proyek PSEL di tiga wilayah aglomerasi ini tahun 2026.
“Untuk tahap kedua, kita akan launching secepatnya. Setelah semua dari sisi perizinan, approval, dari pemerintah keluar, kita launching secepatnya awal Januari ini,” tuturnya.
Sejumlah Daerah Belum Lulus Verifikasi
Dalam kesempatan tersebut Hanif juga membeberkan sejumlah daerah yang belum lulus verifikasi lapangan untuk bergabung dalam proyek ini. Alasannya muncul dari sisi teknis maupun non-teknis.
Sejumlah daerah yang dimaksud adalah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) dan Mojokerto Raya (Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan).
Khusus untuk Kabupaten Lamongan, kata Hanif, sebagian bergabung dengan Surabaya Raya dan sebagian bergabung dengan Mojokerto Raya. Namun, untuk Mojokerto Raya belum bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Hanif juga menyebut Kota Pekanbaru, yang dinilai berpotensi namun belum lulus verifikasi kali ini. “Akan kita kunjungi, karena potensinya ada. Ada masalah komunikasi saya rasa,” ucap Hanif.
Di samping itu, Danantara juga akan menggelar diskusi untuk membahas proyek PSEL di Kota Makassar, yang sebelumnya telah memproses proyek PSEL melalui Perpres 35 Tahun 2019.