Teken Kerja Sama dengan Danantara, DKI Jakarta Ajukan Dua Lokasi PSEL

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara akan membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPST Bantargebang, Bekasi dan Tanjungan Muara Kamal, Jakarta Utara.
4/5/2026, 16.53 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Pengelola Investasi Danantara, untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua lokasi, yaitu di TPST Bantargebang dan Tanjungan Kamal Muara di Jakarta Utara.

Jakarta menghasilkan sampah hingga 9.000 ton per hari, namun sebanyak 87% sampahnya hanya ditumpuk di tempat penampungan terbuka seperti di Bantargebang. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, PSEL dipilih untuk mempercepat penanganan darurat sampah perkotaan menjadi energi listrik.

“Sampah kita olah jadi listrik. Dengan percepatan proses pemilihan badan usaha, Gubernur DKI Jakarta telah mengusulkan dua lokasi PSEL, yaitu di Bantargebang dan Tanjungan Kamal Muara,” kata Zulhas, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (4/5). 

Meski bukan menggunakan lahan atau aset milik Pemprov DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin memastikan, lahan yang diajukan dapat digunakan untuk pengolahan sampah. Lahan tersebut diketahui milik pihak swasta.

“Lahan menjadi tanggung jawab kita, tapi modelnya tidak harus kita yang punya. Intinya kita bisa jamin tanah itu bisa dipakai untuk pengolahan sampah,” ujar Dudi, saat ditemui usai konferensi pers. 

Menurut Dudi, fasilitas PSEL yang akan dibangun ini berbeda atau bukan berupa pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah yang sudah ada di TPST Bantargebang. 

TPST Bantargebang memiliki pilot project fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik yang dibangun sejak 2018 lalu. Proyek yang diresmikan pada Maret 2019 ini didesain untuk beroperasi 24 jam sehari dengan kapasitas sampah input 100 ton per hari. Listrik yang dihasilkan diproyeksikan mencapai 700 kW, digunakan untuk operasional internal unit pembangkit.

Tutup Praktik Open Dumping 

Sembari mempersiapkan proyek PSEL, Dudi menyatakan pengelolaan sampah di Bantargebang tetap mengacu pada jadwal penghentian praktik tempat pembuangan akhir open dumping pada 1 Agustus mendatang. 

“Bantargebang tetap kan jadwalnya, 1 Agustus itu kita harus selesai open dumping menuju ke sanitary landfill,” ujar Dudi. Hal ini selaras dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup seluruh praktik open dumping di Indonesia.

Dengan metode sanitary landfill, sampah tidak hanya akan ditumpuk di lahan terbuka seperti operasional open dumping. Melansir keterangan Waste4Change, sampah akan ditimbun di tanah, namun tanah akan dilapisi oleh tanah liat terlebih dahulu sehingga air lindi tidak tersebar ke lingkungan. 

Metode ini juga dilengkapi dengan pipa air lindi dan pipa gas metana untuk mengumpulkannya ke tempat yang sudah disediakan. Dengan begitu, kedua jenis limbah ini tidak tersebar begitu saja ke lingkungan sekitarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas