Pemerintah Janjikan Aturan Panel Surya Atap Rampung Bulan Ini

Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi
15/11/2018, 19.08 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peraturan mengenai penggunaan panel surya atap (panel rooftop) bisa terbit bulan ini. Aturan ini sempat tertunda karena menunggu tanda tangan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. 

Namun, menurut Jonan, saat ini aturan tersebut bisa segera terbit. “Bulan ini,” kata dia di Jakarta, Kamis (15/11).

Aturan tersebut nantinya akan memuat mekanisme tarif listrik dari panel surya. Adapun, tarif tersebut akan dibuat seadil mungkin, sehingga tidak merugikan produsen panel surya dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Jika nantinya, produsen listrik dari panel surya adalah konsumen PLN, maka ada alat tersendiri. Alat ini tidak hanya mengalirkan listrik dari PLN ke konsumen, tapi bisa sebaliknya. Apabila listrik yang dihasilkan dari produsen lebih besar dari kapasitas yang ada, listrik tersebut bisa dijual ke PLN. PLN nantinya membayar listrik itu melalui pemotongan tagihan.

Vice President Perencanaan Sistem PLN Suroso Isnandar mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan mengenai sistem itu, dan memastikan bahwa aturan yang akan terbit adil untuk konsumen dan PLN. "Prinsipnya sangat mendukung surya atap yang jelas fair," kata dia.   

Di dalam Permen itu, nantinya akan diatur mengenai siapa yang dapat memasang panel surya atap, ijin operasi, dan aturan ekspor-impor, dan harga ekspornya. Adapun, yang boleh memasang adalah konsumen PLN rumah tangga, industri, sosial, pemerintahan, bisnis. 

(Baca: Penerapan Panel Surya Kurangi Pendapatan PLN Rp 270 Miliar per Bulan)

Saat ini pelanggan PLN yang sudah memasang panel surya di seluruh Indonesia kurang lebih 1000. Sedangkan, investasi yang dikeluarkan untuk 1000 watt yaitu sekitar Rp 25 juta.