(Baca: Demi Tarik Investasi, Kementerian ESDM Kebut Aturan Tarif Panas Bumi)
Di samping itu, menurut Ida, rencana pengembangan panas bumi dari 2020 hingga 2030 perlu didukung dengan menciptakan permintaan. Apalagi, beberapa daerah mempunyai potensi besar namun penyerapan panas bumi masih rendah.
Seperti sumber daya di wilayah Sumatera yang mempunyai total potensi 9.697 MW, namun kapasitas yang terpasang baru 744,4 MW. Begitu juga dengan NTT yang mempunyai sumber daya 1.363,5 MW, namun kapasitas yang baru terpasang hanya 12,5 MW.
Guna menggenjot pengembangan panas bumi, Ida melanjutkan, pemerintah menyiapkan skema insentif atau tarif yang mempertimbangkan keekonomian proyek. Selain itu, pemerintah menyusun Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tarif Energi Baru Terbarukan (EBT) termasuk panas bumi.
Kemudian, pemerintah bakal mengeksplorasi wilayah kerja panas bumi untuk meningkatkan kualitas data. Sehingga investor tertarik menanamkan modalnya di proyek panas bumi.
(Baca: Energi Panas Bumi Solusi Mengatasi Impor BBM)