Demi Tarik Investasi, Kementerian ESDM Kebut Aturan Tarif Panas Bumi

Image title
3 Juni 2020, 17:00
esdm, panas bumi, listrik, tarif listrik
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Ilustrasi, Instalasi sumur panas bumi. Kementerian ESDM mempercepat penyusunan aturan mengenai tarif listrik dan biaya eksplorasi panas bumi untuk menarik investasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menargetkan aturan tarif listrik dan biaya eksplorasi panas bumi bisa rampung pada tahun ini. Dengan regulasi tersebut, pemerintah berharap investor tertarik menanamkan modalnya di proyek panas bumi.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM mempercepat penyusunan regulasi tersebut meski di tengah pandemi corona. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari berharap aturan tersebut bisa membuat iklim investasi di sektor panas bumi lebih bergairah.

Advertisement

Pasalnya,  pengembangan di sektor panas bumi memiliki tingkat risiko tinggi dan biaya cukup besar. "Ini yang kami harapkan dapat mendorong percepatan investasi panas bumi di Indonesia. Targetnya tahun ini selesai," ujar Ida kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Meski begitu, Ida belum bisa membeberkan secara detail aturan yang tengah disusun tersebut. Dia hanya menyebut aturan biaya eksplorasi merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) lebih terjangkau. Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam aturan khusus yang mengatur mengenai pengembangan sektor panas bumi di Indonesia.

(Baca: Energi Panas Bumi Solusi Mengatasi Impor BBM)

Di samping itu, lelang Wilayah Kerja (WK) panas bumi pada tahun ini belum bisa terlaksana. Pasalnya, kegiatan tersebut menunggu regulasi terbaru terkait panas bumi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement