Revisi Peraturan Menteri soal PLTS Atap Tinggal Menanti Restu Jokowi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Senin (24/5/2021).
2/9/2021, 15.38 WIB

Dadan menuturkan, saat ini pembiayaan untuk bisnis energi fosil semakin diperketat, sementara industri energi terbarukan makin pesat dan harganya makin murah dari waktu ke waktu, terutama PLTS.

Berdasarkan data IRENA 2021, Indonesia tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya dalam hal pemanfaatan PLTS. Kapasitas PLTS di Vietnam, misalnya, telah mencapai 16.504 MW, meningkat drastis dalam 3 tahun, dan Malaysia sebesar 1.493 MW. Juga India, yang juga terletak di khatulistiwa, kapasitasnya mencapai 38.983 MW.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan terpasangnya PLTS atap sebesar 3.600 MW secara bertahap hingga 2025. Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan PLTS atap diharapkan bisa menggairahkan minat masyarakat untuk memasang pembangkit ini di atap rumahnya.

Adapun beberapa stimulus bagi rakyat yang ingin memasang PLTS atap antara lain: ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke PLN ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, waktu permohonan PLTS atap dipersingkat menjadi 5-12 hari.

"Pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN," katanya.

Selain itu, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap. Kemudian dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap, serta tersedianya pusat pengaduan PLTS atap bagi masyarakat.

Direktur Eksekutif METI Paul Butarbutar menilai ada beberapa poin penting yang direvisi dalam aturan PLTS atap. Salah satunya yakni terkait nilai ekspor ke grid. "Ini akan mempercepat pengembalian dari investasi PLTS atap. Harapannya dengan begitu kelas menengah bisa semakin banyak yang pasang PLTS atap," ujarnya.

Di samping itu, dengan adanya perbaikan regulasi ini, diharapkan perbankan juga akan semakin tertarik untuk membiayai pemasangan PLTS atap dengan cicilan yang lebih murah bagi pemasang.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan