DEN: RI Bisa Produksi Bioetanol dari Tebu Sebesar 1,2 Juta KL di 2030

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Pemerintah menargetkan produksi bioetanol dari tebu sebesar 1,2 juta kiloliter pada 2030.
Penulis: Nadya Zahira
28/11/2023, 17.04 WIB

Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan Indonesia optimistis  bisa memproduksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu sesuai dengan target yakni 1,2 juta kiloliter (KL) pada tahun 2030. Namun, luasan lahan perkebunan tebu perlu ditambah untuk mengejar target produksi bioetanol tersebut. 

Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan, potensi permintaan yang cukup besar membuat pemerintah terus mendorong penggunaan bioetanol untuk bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor. 

“Kita memang menargetkan bioenatol sebesar 1,2 juta KL pada 2030. Jumlah itu luar biasa besar, jadi kami optimis,” ujar Satya dalam acara Energy Corner, CNBC Indonesia TV, yang disiarkan secara daring, Selasa (28/11). 

Dia mengatakan, target 1,2 juta KL tersebut juga sudah termuat di dalam peta jalan yang menjadi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Dia mengatakan, jumlah produksi bioetanol di dalam negeri saat ini masih sangat kecil, yakni 40 ribu KL per tahun. Oleh karena itu, Satya menilai perlu adanya penambahan areal lahan baru perkebunan tebu untuk memenuhi kebutuhan produksi bioetanol. 

Meski begitu, Satya menyebut bahwa produksi bioetanol sebenarnya tidak hanya bergantung pada tanaman tebu saja. Indonesia bisa memproduksi bioetanol berbasis tanaman lainnya, salah satunya adalah sorgum. 

“Jadi kalau kita kasih mau mempertahankan penggunaan tebu, maka lahannya harus luas, karena lahan itu yang mempresentasikan jumlah molase ke depannya,” kata dia. 

Jokowi Berupaya Menambah Cadangan Pasokan Bioetanol

Selaras dengan hal ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya untuk menambah cadangan pasokan bioetanol di dalam negeri. Tujuannya, untuk mendukung langkah Pertamina merilis BBM campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioetanol dalam waktu dekat.

Dukungan tersebut juga diwujudkan dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel yang ditetapkan pada 16 Juni 2023.

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, Presiden Jokowi menetapkan sejumlah peta jalan strategis. Misalnya, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare (ha) melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Perpres tersebut juga mengamanatkan penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan. Peta jalan tersebut juga meliputi rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (Kl) paling lambat pada 2030.

"Peta jalan ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres ini," tulis Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip Senin (19/6).

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, pemerintah memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran serta insentif perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan.

Dukungan penganggaran tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pasal 7 Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mengamanatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu.

Reporter: Nadya Zahira