Penurunan target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) Indonesia dari 23% menjadi 17-19% di 2025 dinilai menjadi sebuah pengingkaran target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Padahal idealnya, bauran EBT mencapai 40-45% pada 203o jika ingin mengejar target NZE tersebut.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan rencana penurunan target bauran EBT tersebut tengah dibahas Dewan Energi Nasional (DEN). Mereka tengah menggodok pemutakhiran PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dengan rancangan kebijakan baru (RPP KEN) yang tengah dibahas dengan DPR.
Adapun target energi baru terbarukan (EBT) yang terangkum pada RPP KEN tersebut dibuat berdasarkan asumsi tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5%
Fabby mengatakan, penurunan target ini berbeda dengan aksi-aksi yang dilakukan dunia untuk memenuhi target Paris Agreement.
“Padahal hasil dari COP 28 kemarin, salah satu yang penting adalah meninggalkan bahan bakar fosil,” kata Fabby dalam diskusi bertajuk Sinyal “Edge” Transisi Energi secara daring, Rabu (7/2).
Dia mengatakan, energi terbarukan harus naik besar-besaran. Bauran EBT sampai 40-45% sama dengan menambah energi baru terbarukan hingga 60-70 GW.
"Bisa lebih dari itu, tergantung pada jenis bauran energi terbarukan yang akan kita buat," ujarnya.
Fabby mengatakan, negara-negara anggota COP28 saat ini sedang berupaya mempertahankan kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat bahkan mencapai 1,5 derajat. Mereka didorong untuk mulai menurunkan energi fosil dan mengakselerasi energi terbarukan. Fabby menilai Indonesia tidak sejalan dengan negara lain dilihat dari keputusan COP28 tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia masih 23% pada di 2025. Pernyataan tersebut menanggapi rencana Dewan Energi Nasional (DEN) yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan akan merevisi target EBT menjadi 17-19% di 2025.
“Kita masih tetap dengan target sebelumnya. Target 17-19% adalah prediksinya KEN,” kata Arifin ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/1).
Arifin mengatakan, kebijakan EBT masih menggunakan regulasi yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Sementara turunan aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014.
"Sekarang kita masih pakai regulasi yang kita punya ini udah cukup on the track. Dan juga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 juga sudah berdasarkan target capaian itu,” ucapnya.