Pemerintah Kebut Pembentukan Organisasi Pendukung Energi Nuklir di RI

123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
26/3/2024, 09.06 WIB

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024," isi Pasal II beleid tersebut, dikutip Selasa (26/3).

Selain itu, terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO, sebagai berikut:

Pengarah : Menteri ESDM

Ketua 1 : Dirjen EBTKE

Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)

Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)

Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional

Anggota:

  • Musri (Dewan Energi Nasional)
  • Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
  • Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
  • Sekjen Kementerian ESDM
  • Irjen Kementerian ESDM
  • Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas
  • Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
  • Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
  • Sekjen Kementerian Perhubungan
  • Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbud Ristek
  • Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
  • Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
  • Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tenaga Ahli:

  • Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
  • Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
  • Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
  • Suparma (BRIN)
  • Sriyana (BRIN)
  • Abadi Poernomo (Asosiasi)
Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri